A.
Latar
Belakang Penelitian
Indonesia merupakan negara dengan jumlah
penduduk yang sangat padat. Dimana setiap warga negara yang memenuhi syarat
secara hukum, wajib untuk membayar pajak secara langsung maupun tidak langsung.
Apabila semua wajib pajak bersedia memenuhi kewajibannya untuk membayar pajak,
tentunya akan semakin besar pula pendapatan yang masuk pada sektor pajak.
Karena sumber pendapatan terbesar di Indonesia berasal dari sektor pajak untuk
meningkatkan penerimaan pajak diperlukan adanya peningkatan kesadaran dan
kepedulian masyarakat di bidang perpajakan.
Menurut
Soemitro (dalam Mardiasmo, 2013:1) menyatakan pajak adalah iuran rakyat kepada
kas negara berdasarkan Undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada
mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukan dan yang
digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
Ferdian
(2014:1) Jenis pajak yang diberlakukan di Indonesia diantaranya adalah pajak
penghasilan, pajak bumi dan bangunan, pajak hiburan, pajak reklame, pajak
hadiah dan lain lian. Pajak menurut pasal 1 Undang-undang No.28 tahun 2007
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah kontribusi wajib kepada
negara yang terhutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa
berdasarkan Undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan
digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Ferdian
(2014:3) Undang-undang yang dipakai untuk mengatur besarnya tarif pajak, tata
cara pembayaran dan pelaporan pajak adalah Undang-undang No.36 tahun 2008 yang
merupakan penyempurnaan bagi Undang-undang terdahulunya yaitu Undang-undang No.17
tahun 2000 Undang-undang pajak penghasilan menerapkan sistem pemungutan pajak
penghasilan secara self Asessment, dimana
wajib pajak diberi kepercayaan dan tanggung jawab penuh dari pemerintah untuk
menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri jumlah pajak terhutang.
Dalam
Mulyodiwarno (1986:47) Pajak penghasilan pasal 21 mengatur tentang pelunasan
pajak penghasilan melalui pihak ketiga (withholding)atas
penghasilan berupa gaji, upah, honorarium dan sebagainya yang diterima atau
diperoleh subyek pajak sehubungan dengan pekerjaan atas jasa pribadi.Dengan
adanya pihak ketiga yang berperan menentukan maka pembahasan tentang hak dan
kewajiban pemotong pajak meliputi menghitung, memotong, menyetor dan
melaporkan. Sebagai subyek pajak atau penerimaan penghasilan pada umumnya orang
pribadi sebagai balas jasa dari faktor produksi manusia (man)serta kepandaian (skil)yang
telah diberikannya kepada pihak lain.
Mulyodiwarno
(1986:75) Menghitung PPh pasal 21 langkah pertama yang sangat penting bagi pemotong
pajak karena dengan kesalahan yang terjadi dalam menghitung pasal 21 yang
dipotong akan terjadi pemotongan yang terlalu besar atau terlalu kecil yang
tentunya tidak diketahui. Hasil pemotongan PPh pasal 21 dalam suatu masa/bulan
wajib disetorkan ke negara baik melalui kantor kas negara, kantor pos dan giro
ataupun bank-bank pemerintah yang telah ditunjuk. Setelah melalukan penyetoran,
pemotong pajak berkewajiban untuk menyampaikan laporan. Laporan disampaikan ke
instansi pajak yang bersangkutan.
Prasetyono
(2011:58) menyatakan bahwa pengenaan pajak penghasilan dilakukan secara
periodik setiap tahun. Jangka waktu pengenaan pajak ini dinamakan tahun pajak
sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1 UU PPh. Pada umumnya tahun pajak tersebut
merupakan tahun takwin yang dimulai 1 januari sampai 31 desember. Pengenaan
pajak penghasilan orang pribadi dalam negeri ditentukan melalui penghasilan
tidak kena pajak (PTKP). Penghasilan tidak kena pajak (PTKP) merupakan
pengurangan penghasilan neto wajib pajak orang pribadi untuk menghasilkan
penghasilan kena pajak sebelum dikenakan tarif pajak penghasilan. Penghasilan
tidak kena pajak dapat dikatakan sebagai perlindungan terhadap minimum
masyarakat yang harus terpenuhi (subsistence
level allowances). Jadi jumlah penghasilan tidak kena pajak dikaitkan
dengan pengeluaran konsumsi personal untuk mempertahankan dan memelihara
standar hidup relatif wajib pajak.
Ferdian
(2014:5) menyatakan Undang-undang yang dipakai untuk mengatur besarnya
penghasilan tidak kena pajak (PTKP) adalah Undang-undang nomor 7 tahun 1983,
pasal 7 ayat (1) tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali
berubah. Seiring dengan berkembangnya perpajakan di Indonesia dengan
mempertimbangkan perkembangan di bidang ekonomi dan moneter serta perkembangan
harga kebutuhan pokok yang semakin meningkat, perlu dilakukannya penyesuaian
terhadap besarnya penghasilan tidak kena pajak.
Dengan
demikian penulis tertarik untuk mengambil sebuah judul penelitian “Analisis
Perhitungan, Penyetoran, Pelaporan serta Perubahan PTKP terhadap Pajak
Penghasilan Pasal 21 Orang Pribadi (Pegawai Kantor Walikota Tanggerang
Selatan)” agar kita tidak hanya mengetahui tentang perhitungan PPh pasal 21
saja tetapi juga mengetahui cara penyetoran dan pelaporannya sehingga bisa
menambah pengetahuan , selain itu kami juga membahas mengenai PTKP karena
seringnya perubahan yang terjadi pada PTKP beberapa tahun yang lalu.
B.
Identifikasi
Masalah
Berdasarkan latar belakang
permasalahan diatas maka dapat didefinisikan beberapa masalah dalam penelitian
sebagai berikut :
1.
Adanya perubahan perhitungan PPh pasal
21.
2. Kurangnya
pengetahuan pegawai mengenai cara penyetoran dan pelaporan PPh pasal 21.
3. Adanya
perubahan Undang-undang yang mengatur tentang perpajakan mengenai penghasilan
tidak kena pajak (PTKP).
4. Adanya
perubahan penghasilan tidak kena pajak terhadap PPh pasal 21.
C.
Pembatasan
Masalah
Dalam penelitian ini
penulis membuat batasan-batasan, mengingat pajak merupakan bidang yang
cukup luas untuk dibahas secara satu persatu dan terperinci. Adapun batasan
yang penulis lakukan adalah :
1. Definisi
a. Perhitungan
Mulyodiwarno (1986:75)
menyatakan bahwa perhitungan pajak penghasilan merupakan langkah pertama yang sangat
penting bagi pemotong pajak. Dengan mengenali subyek pajak, memahami obyek
pajaknya serta memperhitungkan penghasilan netto maka PPh pasal 21 harus
dipotong adalah perkalian penghasilan netto/penghasilan kena pajak dikalikan
dengan tarif.
b. Penyetoran
Dalam Prastowo,
dkk (2014:52) Penyetoran adalah kegiatan membayar pajak oleh pemotong atau
pemungut pajak ke kantor pos atau bank yang ditunjuk. Penentuan tanggal jatuh
tempo penyetoran pajak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007 tanggal 28 desember
2007.
c.
Pelaporan
Dalam
Prastowo, dkk (2014:61) Pelaporan adalah penyampaian hasil perhitungan dan
pembayaran/ penyetoran ke kantor pajak menggunakan surat pemberitahuan yang
telah ditentukan. Pelaporan juga bisa menjadi masalah tersendiri karena tidak
jarang ada wajib pajak yang tidak melaporkan hasil pembayarannya, entah karena
lupa, malas, ataupun alasan lainnya.
d.
Perubahan PTKP
Resmi
(2014:96) Penghasilan tidak kena pajak (PTKP) merupakan jumlah penghasilan
tertentu yang tidak dikenakan pajak. Untuk menghitung besarnya penghasilan kena
pajak wajib pajak orang pribadi dalam negeri, penghasilan netonya dikurangi
dengan jumlah penghasilan tidak kena pajak.Alasan pemerintah dalam mengubah penghasilan
tidak kena pajak (PTKP) yaitu untuk penyesuaian upah minimum provinsi (UMP) dan
upah minimum kabupaten (UMK), untuk menjaga daya beli masyarakat sebagaimana
diketahui dalam beberapa tahun terakhir telah terjadi pergerakan harga
kebutuhan pokok yang cukup signifikan, sebagai dampak dari kebijakan
penyesuaian harga BBM, terkait dengan kondisi ekonomi terakhir yang menunjukan
trend terlambatan ekonomi akibat dari perlambatan ekonomi global khususnya
mitra dagang utama Indonesia. Maka, untuk mendorong naik kembali laju
pertumbuhan ekonomi langkah pemerintah yaitu dengan melakukan penyesuaian
batasan PTKP dengan harapan dinaikannya batasan PTKP ini dapat menaikan
permintaan domestik dengan tetap terus mendorong daya beli masyarakat.
e.
Pajak penghasilan pasal 21
Prasetyono
(2011:46) Pajak penghasilan pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji,
upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk
apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan yang
dilakukan oleh orang pribadi.
2.
Tempat penelitian dilakukan pada kantor
Walikota Tanggerang Selatan dan lama waktu melakukan penelitian selama satu
bulan dari bulan pembuatan proposal ini.
D.
Perumusan
Masalah
Berdasarkan
pada identifikasi masalah yang telah dikemukakan sebelumnya perumusan masalah
yang akan dibahas dapat dirumuskan sebagai berikut :
1.
Bagaimana cara perhitungan pajak
penghasilan pasal 21 pegawai kantor Walikota Tanggerang Selatan ?
2.
Bagaimana cara penyetoran pajak
penghasilan pasal 21pegawai kantor Walikota Tanggerang Selatan ?
3.
Bagaimana cara pelaporan pajak
penghasilan pasal 21pegawai kantor Walikota Tanggerang Selatan ?
4.
Bagaimana perubahan PTKP terhadap pajak
penghasilan pasal 21 orang pribadi kantor Walikota Tanggerang Selatan ?
E.
Tujuan
dan Manfaat Penelitian
1.
Tujuan Penelitian
a.
Untuk mengetahui cara perhitungan pajak
penghasilan pasal 21 pegawai kantor Walikota Tanggerang Selatan.
b.
Untuk mengetahui bagaimana cara
penyetoran pajak penghasilan pasal 21.
c.
Untuk mengetahui bagaimana cara
pelaporan pajak penghasilan pasal 21.
d.
Untuk menganalisa pengaruh perubahan
PTKP atas PPh pasal 21 terhutang terhadap jumlah penghasilan yang diterima oleh
orang pribadi pegawai kantor Walikota Tanggerang Selatan.
2.
Manfaat Penelitian
a.
Manfaat Teoritis
1)
Bagi Penulis
Menambah pengetahuan penulis
mengenai perhitungan, penyetoran dan pelaporan PPh pasal 21 serta dapat
menambah wawasan tentang perubahan-perubahan yang terjadi pada penghasilan
tidak kena pajak (PTKP).
2)
Bagi Pembaca
Hasil
penelitian dapat dijadikan referensi bagi pembaca agar dapat menambah
pengetahuan tentang perpajakan mulai dari perhitungan, penyetoran, pelaporan
serta perubahan PTKP terhadap PPh pasal 21 orang pribadi.
b. Manfaat
Praktis
Manfaat praktis dari penelitian ini
adalah untuk memberikan informasi kepada pihak-pihak yang membutuhkan dan
sebagai bahan masukan informasi kepada para pegawai kantor Walikota Tanggerang
Selatan untuk dijadikan panduan mengenai pengetahuan perpajakan.
F.
Kerangka
Pemikiran
Menurut Muhammad
(dalam Ferdian, 2014:14) kerangka pemikiran adalah gambaran mengenai hubungan
antar variabel dalam suatu penelitian, yang diuraikan oleh jalan pikiran
menurut kerangka logis. Kerangka berfikir adalah dasar pemikiran dari
penelitian yang disintensiskan dari fakta-fakta, observasi dan telaah
penelitian. Kerangka pemikiran memuat teori dalil atau konsep-konsep yang
dijadikan penelitian.
Maksud penelitian ini adalah
untuk mengetahui bagaimana cara perhitungan, penyetoran, pelaporan serta
perubahan PTKP terhadap pajak penghasilan pasal 21 orang pribadi pada kantor
Walikota Tanggerang Selatan. Dalam penelitian ini terdiri dari variabel bebas (X)
perhitungan (X1), penyetoran (X2), pelaporan (X3),
perubahan PTKP (X4), dan variabel terikat (Y) pajak penghasilan
pasal 21 orang pribadi.Berdasarkan deskripsi teori diatas maka digambarkan
kerangka pemikiran sebagai berikut :
G.
Hipotesis
Supardi (2005:69)
Hipotesis adalah suatu jawaban permasalahan sementara yang bersifat dugaan dari
suatu penelitian. Dugaan ini harus dibuktikan kebenarannya melalui data empiris
(fakta lapangan). Hipotesis dapat benar atau terbukti dan tidak terbukti
setelah didukung oleh fakta-fakta dari hasil penelitian lapangan. Kerlingger,
mengatakan bahwa hipotesis adalah suatu pernyataan pendugaan, suatu proposisi sementara mengenai hubungan
antara dua atau lebih fenomena atau variabel. Sementara itu Murdick, menyatakan
bahwa hipotesis adalah merupakan penjelasan sementara (provisional explanation)mengenai suatu fenomena atau merupakan
solusi tentatif terhadap suatu masalah.
Adapun
hipotesis yang diajukan dalam penelitian ini adalah terdapat perubahan pada perhitungan, penyetoran,
pelaporan serta perubahan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) terhadap pajak
penghasilan pasal 21 orang pribadi.
H.
Sistematika
Penulisan
Sistematika pembahasan dalam
penuliasan ini ditujukan untuk memberikan gambaran serta mempermudah
pembahasannya secara garis besar mengenai apa yang dikemukakan didalam tiap-tiap
bab. Berikut sistematika penulisan yang digunakan sebagai berikut :
1.
Sampul muka
2.
Halaman pengesahan
3.
Halaman pernyataan
4.
Halaman abstrak (Bahasa Indonesia)
5.
Halaman abstract (Bahasa Inggris)
6.
Kata pengantar
7.
Daftar isi
8.
Daftar tabel
9.
Daftar gambar
10.
Daftar lampiran
11.
Bagian utama
BAB
I :
PENDAHULUAN
a.
Latar belakang masalah
b.
Identifikasi masalah
c.
Pembatasan masalah
d.
Perumusan masalah
e.
Tujuan dan manfaat penelitian
f.
Kerangka pemikiran
g.
Hipotesis
h.
Sistematika penulisan
i.
Teori/tinjauan pustaka/kerangka
pemikiran
BAB II : TINJAUAN
PUSTAKA
BAB III : METODOLOGI PENELITIAN
a. Jenis
penelitian
b. Model
penelitian
c. Populasi
dan sampel
d. Teknik
pengumpulan data
e. Pengolahan
dan analisis data
f. Operasionalisasi
variabel
BAB IV : PEMBAHASAN DAN HASIL
BAB
V : KESIMPULAN
DAN SARAN
12. Bagian
akhir
a. Daftar
pustaka
b. Lampiran
c. Surat
bukti atau keterangan melakukan penelitian
I.
Pendekatan
Data dan Keilmuan
Resmi
(2014:1) Pajak adalah peralihan kekayaan dari rakyat kepada kas negara untuk
membiayai pengeluaran rutin dan “surplus”-nya
digunakan untuk public savinguntuk
membiayai public invesment.
Mardiasmo (2013:155) menyatakan bahwa
Undang-undang yang mengatur mengenai pengenaan pajak penghasilan PPh terhadap
subjek pajak berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam
tahun pajak. Subjek pajak tersebut dikenai pajak apabila menerima atau
memperoleh penghasilan, dalam Undang-undang PPh disebut wajib pajak. Wajib
pajak dikenai pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya selama
tahun pajak atau dapat pula dikenai pajak untuk penghasilan dalam bagian tahun
pajak apabila kewajiban pajak subjektifnya dimulai atau berakhir tahun pajak.
Mardiasmo
(2013:199) Untuk menghitung PPh pasal 21 atas penghasilan pegawai tetap,
terlebih dahulu dihitung seluruh penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh
selama sebulan yang meliputi seluruh gaji, segala jenis tunjangan dan
pembayaran teratur lainnya, termasuk uang lembur (overtime) dan pembayaran sejenisnya.
Untuk
perusahaan yang masuk program Jamsostek, Premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK),
Premi Jaminan Kematian (JK) dan Premi Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) yang
dibayar oleh pemberi kerja merupakan penghasilan bagi pegawai. Ketentuan yang
sama diberlakukan juga bagi premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan
kerja, asuransi jiwa, asuransi dwiguna dan asuransi beasiswa yang dibayar oleh
pemberi kerja untuk pegawai kepada perusahaan asuransi lainnya. Dalam
menghitung PPh pasal 21, premi tersebut digabungkan dengan penghasilan bruto
yang dibayar oleh pemberi kerja kepada pegawai.
Selanjutnya
dihitung jumlah penghasilan neto sebulan yang diperoleh dengan cara mengurangi
penghasilan sebulan dengan biaya jabatan serta iuran pensiun, iuran Jaminan
Hari Tua, dan/atau Tunjangan Hari Tua yang dibayar sendiri oleh pegawai yang
bersangkutan melalui pemberi kerja kepada dan pensiun yang pendiriannya telah
disahkan Menteri Keuangan atau kepada Badan Penyelenggara Program Jamsostek.
Apabila
pajak yang terhutang oleh pemberi kerja tidak didasarkan atas gaji sebulan maka
untuk menghitung PPh pasal 21 jumlah penghasilan tersebut terlebih dahulu
dijadikan penghasilan bulanan dengan mempergunakan faktor perkalian gaji untuk
masa seminggu dikalikan dengan 4 sedangkan gaji untuk masa sehari dikalikan
dengan 26 selanjutnya dihitung penghasilan neto setahun, yaitu penghasilan neto
sebulan dikalikan 12.
Setelah
diketahui adanya pajak terutang (objek pajak) dan pihak yang bertanggung jawab
terhadap pembayarannya ke Kas Negara (subjek pajak), kewajiban berikutnya
adalah pembayaran dan penyetoran pajak. Kewajiban membayar pajak yang terutang
dinyatakan dalam pasal 10 ayat 1 UU KUP yang berbunyi “WP wajib membayar atau
menyetor pajak yang terutang yang menggunakan SSP ke Kas Negara melalui tempat
pembayaran yang diatur dengan atau berdasarkan peraturan Menteri Keuangan”
Sarana
yang dipakai untuk pembayaran dan penyetoran pajak adalah SSP, SSP adalah bukti
pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan
formulir atau cara lain ke Kas Negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk
oleh Menteri Keuangan. SSP berfungsi sebagai bukti pembayaran pajak apabila telah
disahkan oleh pejabat kantor penerima pembayaran berwenang atau apabila telah
mendapatkan validasi, dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). (Pasal
10 ayat 1a UU KUP).
Tax
Centre (2014:30) Berdasarkan pasal 9 ayat 1 UU KUP, tanggal jatuh tempo
pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang untuk suatu masa pajak bagi masing-masing jenis pajak ditentukan
oleh Menteri Keuangan, paling lama 15 (lima belas) hari setelah saat
terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak. Berdasarkan PMK No.184/PMK.03/2007,
Jo.PMK No.80/PMK.03/2010 ditentukan yaitu untuk PPh pasal 21 yang dipotong oleh
pemungut PPh jatuh tempo paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa
pajak berakhir.
Tax
Centre (2014:47) Pelaporan wajib pajak orang pribadi harus dilakukan setiap
tahun dengan melaporkan penghasilnya yang diterima/diperoleh selama satu tahun
tertentu. Penghasilan yang diperoleh adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis
wajib pajak dalam bentuk apapun (sesuai dengan pasal 4 ayat 1 UU PPh). Dalam
hal terdapat penghasilan tahun sebelumnya yang belum dilaporkan, maka dapat
dilaporkan dengan melakukan pembetulan atas SPT yang telah dilaporkan, wajib
pajak yang menyampaikan SPT tahunan adalah pegawai yang menerima atau
memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan dan/atau
yang memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan
lebih dari satu pemberi kerja.
Wajib pajak dapat
menyampaikan SPT Tahunan dengan cara:
a.
Langsung
b.
Melalui pos dengan bukti pengiriman surat
ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.
c.
Melalui perusahaan jasa ekspedisi atau
jasa kurir dengan bukti pengiriman ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib
pajak terdaftar.
d.
e-Filling bisa melalui website
Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id)
atau penyedia Jasa Aplikasi/Application
Service Provider (ASP).
Andiyanto,
dkk (2014:1) Direktorat Jenderal Pajak dalam proses menghimpun pajak,
menerapkan beberapa aturan dalam menentukan pajak yang harus dibayarkan oleh
Wajib Pajak, beberapa diantaranya adalah biaya jabatan, Penghasilan Tidak Kena
Pajak (PTKP) dan tarif pajak berlapis yang dikenakan terhadap penghasilan kena
pajak Wajib Pajak Orang Pribadi. Fasilitas-fasilitas tersebut diberikan kepada
Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) agar tercipta keadilan pada setiap Wajib Pajak
dari WP kaya berpenghasilan tinggi sampai dengan WP yang berpenghasilan
menengah kebawah selain itu fasilitas tersebut diberikan agar masyarakat tidak
terlalu terbebani dengan beban pajak yang harus dibayarnya. Salah satu
fasilitas yang diberikan DJP adalah PTKP, PTKP digunakan untuk menghitung
besarnya penghasilan kena pajak dari Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri
yang bekerja sebagai pagawai/karyawan/buruh/ memiliki pekerjaan bebas, yang
memilki penghasilan.
Andiyanto, dkk (2014:2) Penghasilan Tidak Kena Pajak
(PTKP) yang ditetapkan sejak reformasi perpajakan tidak memilki nilai yang
tetap, dari tahun 1983 sampai saat ini batasan penghasilan tersebut terus
mengalami perubahan. Penetapan besarnya PTKP tersebut telah disesuaikan dengan
perkembangan ekonomi dan moneter serta harga kebutuhan pokok yang setiap waktu semakin
meningkat. Ditengah perlambatan ekonomi global kebijakan tersebut diambil agar
daya beli masyarakat meningkat. PTKP identik dengan standar biaya hidup,
berkurangnya pajak penghasilan diharapkan membuat masyarakat bisa menikmati
lebih banyak penghasilannya dalam bentuk konsumsi maupun saving/ tabungan.
Tax Centre (2014:19) Besarnya Penghasilan Tidak Kena
Pajak (PTKP) berdasarkan pasal 7 UU PPh tahun pajak 2009 sampai dengan tahun
pajak 2012 adalah sebagai berikut :
a.
Rp. 15.840.000,00 (lima belas juta delapan
ratus empat puluh ribu rupiah) untuk diri wajib pajak sendiri.
b.
Rp. 1.320.000,00 (satu juta tiga ratus
dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk wajib pajak yang kawin.
c.
Rp. 15.840.000,00 (lima belas juta
delapan ratus empat puluh ribu rupiah) tambahan untuk seorang istri yang
penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
d.
Rp. 1.320.000,00 (satu juta tiga ratus
dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan
keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi
tanggungan sepenuhnya paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
Tax Centre (2014:19) Pada tahun
2013 dengan dikeluarkannya PMK-162/PMK.11/2012 tentang penyesuaian besarnya
PTKP, maka mulai tahun pajak 2013 besarnya PTKP ditentukan sebagai berikut :
a.
Rp. 24.300.000,00 (dua puluh empat juta
tiga ratus ribu rupiah) untuk diri wajib pajak sendiri.
b.
Rp. 2.025.000,00 (dua juta dua puluh
lima ribu rupiah) tambahan untuk wajib pajak yang kawin.
c.
Rp. 24.300.000,00 (dua puluh empat juta
tiga ratus ribu rupiah) tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya
digabung dengan penghasilan suami.
d.
Rp. 2.025.000,00 (dua juta dua puluh
lima ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga
semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan
sepenuhnya paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
Penyesuaian besarnya penghasilan
tidak kena pajak (PTKP) terhitung mulai tanggal 1 januari 2015 telah ditetapkan
dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.010/2015 tentang penyesuaian
besarnya penghasilan tidak kena pajak sebagai berikut :
a.
Rp. 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta
rupiah) untuk diri wajib pajak sendiri.
b.
Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah)
tambahan untuk wajib pajak yang kawin.
c.
Rp. 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta
rupiah) tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan
penghasilan suami.
d.
Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah)
tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis
keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya paling
banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
(Peraturan
Direktorat Jenderal Pajak Nomor: Per-32/PJ/2015)
J.
Tim
Peneliti
Dalam kesempatan ini penulis
tidak lupa menyampaikan terima kasih kepada semua pihak karena penulis tidak
dapat menyelesaikannya tanpa bantuan dan dukungan serta doa. Penulis ingin
mengucapakan terima kasih kepada :
1.
Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat
serta karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan proposal ini dengan
baik.
2.
Kedua orangtua kami yang sudah memberika
dukungan dan semangat dalam mengerjakan penelitian ini.
3.
Seluruh tim yang bertugas dalam
penelitian ini dengan saling bertukar pikiran, pengalaman, serta dukungan satu
sama lain.
4.
Seluruh Dosen Fakultas Ekonomi yang
telah memberikan ilmu pengetahuan terhadap kami.
K.
Jadwal
Kegiatan
L.
Anggaran
No
|
Anggaan
|
Jumlah
|
1
|
Biaya Print
|
Rp
500.000
|
2
|
Biaya Transportasi
|
Rp
500.000
|
3
|
Biaya Konsumsi
|
Rp 1.000.000
|
4
|
Biaya Penyusunan Proposal & Skripsi
|
Rp 1.000.000
|
5
|
Biaya Pembimbing
|
Rp 1.000.000
|
6
|
Biaya Wisuda
|
Rp 2.000.000
|
Jumlah
|
Rp 6.000.000
|
M.
Pedoman
Peliputan Data
Dalam
setiap penelitian peneliti dituntut untuk menguasai teknik pengumpulan data
sehingga menghasilkan data yang relevan dengan penelitian. Dalam penelitian ini
peneliti menggunakan jenis data kualitatif dari sumber primer dan sumber
sekunder :
1.
Data Primer
Sekaran (2006:60) menyatakan bahwa
data primer merupakan data yang mengacu pada informasi yang diperoleh dari
tangan pertama oleh peneliti yang berkaitan dengan variabel minat untuk tujuan
spesifik studi. Beberapa contoh sumber data primer (primary data) adalah responden individu, kelompok fokus dan panel
yang secara khusus ditentukan oleh peneliti dan dimana pendapat bisa dicari
terkait persoalan tertentu dari waktu ke waktu, atau sumber umum seperti
majalah atau buku tua. Internet juga dapat menjadi sumber data primer jika
kuesioner disebarkan melalui internet.
2.
Data Sekunder
Sugiyono (2012:225) data sekunder
adalah sumber data yang tidak memberikan informasi secara langsung kepada
pengumpul data. Sumber data sekunder ini dapat berupa hasil pengolahan lebih
lanjut dari data primer yang disajikan dalam bentuk lain atau dari orang lain.
Data ini digunakan untuk mendukung informasi dari data primer yang diperoleh
baik dari wawancara maupun dari observasi langsung ke lapangan.
N.
Metodologi
Penelitian
1.
Jenis Penelitian
Jenis
penelitian yang digunakan adalah penelitian dasar. Supardi (2005:25) menyatakan
penelitian dasar yaitu penelitian dalam rangka menentukan suatu generalisasi
dan ilmu pengetahuan untuk teori-teori baru. Penelitian dasar ini dilakukan
semata-mata untuk merumuskan dan menentukan koklusi-koklusi keilmuan dan teori,
bukan untuk menjawan permasalahan praktis.
2. Model
Penelitian
Model
penelitian yang digunakan adalah kualitatif. Sugiyono (2012:9) menyatakan
penelitian kualitatif adalah metode penelitian yang berlandaskan pada filsafat postpositivisme, digunakan untuk
penelitian pada kondisi yang alamiah. Metode penelitian kualitatif sering
disebut metode penelitian naturalistik
karena penelitiannya dilakukan pada kondisi yang alamiah (natural setting)disebut juga sebagai metode etnographi, karena
pada awalnya metode ini lebih banyak digunakan untuk penelitian bidang
antropologi budaya disebut sebagai metode kualitatif, karena data yang
terkumpul dan analisisnya lebih bersifat kualitatif.
3. Teknik
Pengumpulan Data
Dalam penelitian kualitatif, pengumpulan data
dilakukan pada natural setting (kondisi yang alamiah) teknik pengumpulan
data lebih banyak pada observasi dan wawancara mendalam. Berikut teknik
pengumpulan data pada penelitian kualitatif :
a.
Studi Kepustakaan
Supardi
(2005:34) penelitian kepustakaan merupakan penelitian yang informasinya
diperoleh dari sumber pustaka (bacaan) baik berupa buku-buku, hasil penelitian,
dan bahan bacaan yang lainnya yang ada dalam perpustakaan sehingga memperoleh
pengetahuan secara teoritis mengenai masalah atau topik yang dibahas.
b. Observasi
Supardi (2005:136)
observasi merupakan pengamatan, perhatian, atau pengawasan. Observasi dilakukan
dengan cara mengumpulkan data atau menjaring data dengan melakukan pengamatan
terhadap subyek dan atau obyek penelitian secara seksama (cermat dan teliti)
dan sistematis. Dengan demikian peneliti melakukan pencatatan secara seksama
dan sistematis terhadap apa dan bagaimana serta pertanyaan-pertanyaan yang
lainnya yang dilihat, didengar maupun dirasakan terhadap subyek/obyek yang
diamati tersebut
c. Wawancara
Esterberg (dalam Sugiyono, 2012:231) wawancara
adalah pertemuan dua orang untuk bertukar informasi dan ide melalui tanya
jawab, sehingga dapat dikonstruksikan makna dalam suatu topik tertentu.
Macam-macam jenis wawancara yaitu wawancara terstruktur (peneliti telah
mengetahui dengan pasti informasi apa yang akan diperoleh sehingga peneliti
menyiapkan instrumen penelitian berupa pertanyaan tertulis yang alternative
jawabannya pun telah disiapkan), wawancara semi struktur (pelaksanaan wawancara
lebih bebas, dan bertujuan untuk menemukan permasalahan secara lebih terbuka
dimana responden diminta pendapat dan ide-idenya), dan wawancara tidak
terstruktur (merupakan wawancara yang bebas dimana peneliti tidak menggunakan
wawancara yang telah tersusun secara sistematis dan lengkap untuk pengumpulan
datanya).
4. Pengolahan
dan Analisis Data
Metode
analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisis
desktiptif kualitatif karena memberikan fakta dari prosedur atau kejadian yang
terjadi dengan tujuan untuk membuat gambaran secara sistematik dan akurat serta
sesuai dengan tujuan penelitian yaitu untuk menguraikan, menjelaskan, dan
menegaskan peraturan-peraturan yang berhubungan dengan perhitungan, penyetotan,
pelaporan serta perubahan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) terhadap pajak
penghasilan pasal 21.
5. Operasionalisasi
Variabel
Supramono & Damayanti (2015:84) menyatakan cara
perhitungan PPh pasal 21 sama dengan menghitung pajak penghasilan umum. Tetapi
pengurangan selain PTKP, juga termasuk di dalamnya biaya jabatan, biaya
pensiun, iuran pensiun, selain itu tarif yang digunakan juga bervariasi.
Djuanda & Lubis (2009:86) penyetoran PPh pasal
21/26 untuk masa pajak paling lambat adalah tanggal 10 bualan berikutnya.
Apabila jatuh pada hari libur penyetoran dilakukan pada hari berikutnya.
Pelaporan PPh pasal 21/26 paling lambat tanggal 20
bulan berikutnya dan jika jatuh pada hari libur dilakukan pada hari kerja
sebelumnya sedangkan pelaporan SPT tahunan PPh pasal 21 paling lambat 31 maret
tahun takwin berikunya (termasuk pemotong yang tahun buku tidak sama dengan
tahun takwin).
Djuanda & Lubis (2009:68) besarnya penghasilan
tidak kena pajak (PTKP) orang pribadi adalah berdasarkan status wajib pajak
yang bersangkutan. Sedangkan status wajib pajak ditentukan menurut keadaan pada
awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak.
Resmi (2014:96) Penghasilan tidak kena pajak (PTKP)
merupakan jumlah penghasilan tertentu yang tidak dikenakan pajak. Untuk
menghitung besarnya penghasilan kena pajak wajib pajak orang pribadi dalam
negeri, penghasilan netonya dikurangi dengan jumlah penghasilan tidak kena
pajak.Alasan pemerintah dalam mengubah penghasilan tidak kena pajak (PTKP)
yaitu untuk penyesuaian upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten
(UMK), untuk menjaga daya beli masyarakat dan untuk mendorong naik kembali laju
pertumbuhan ekonomi langkah pemerintah yaitu dengan melakukan penyesuaian
batasan PTKP dengan harapan dinaikannya batasan PTKP ini dapat menaikan
permintaan domestik dengan tetap terus mendorong daya beli masyarakat.
Djuanda & Lubis (2009:73) menyatakan PPh pasal
21 adalah pajak yang dipotong oleh pihak lain atas penghasilan berupa gaji,
upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk
apapun sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan yang dilakukan oleh
wajib pajak orang pribadi dalam negeri. PPh pasal 21 yang dipotong oleh pihak
lain tersebut sepanjang tidak bersifat final dapat dikreditkan oleh wajib pajak
orang pribadi dalam negeri terhadap pajak penghasilan (PPh) yang terutang pada
akhir tahun pajak yang bersangkutan.
O.
Daftar
Pustaka
Andiyanto,
Dimas, Dkk. (2014). Analisis Perubahan Penghasilan tidak Kena Pajak (PTKP)
terhadap Tingkat Pertumbuhan Jumlah Wajib Pajak Orang Pribadi & Penerimaan
Pajak Penghasilan (Study
pada KPP Pratama Malang Selatan dan KPP Pratama Banyuwangi periode 2009-2013. Jurnal Mahasiswa Perpajakan : vol
= 2, No.1. Diakses 4 Januari 2016. Perpajakan.Studentjournal.ub.ac.id
Djuanda,
Gustian & Lubis Irwansyah. (2009). Pelaporan
Pajak Penghasilan. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama
Ferdian,
Dwi Efri. (2014). Analisis Perubahan
Penghasilan tidak Kena Pajak terhadap Pajak Penghasilan Pasal 21.
Universitas Pamulang : Skripsi yang tidak diterbitkan
Mardiasmo.
(2013). Perpajakan. Yogyakarta : CV
Andi Offest
Mulyodiwarno,
Nuryadi. (1986). Tata Cara Pelunasan
Pajak Penghasilan. Jakarta : CV Eko Jaya
Peraturan
Direktur Jenderal Pajak. No : Per-32/PJ/2015 tentang Pedoman Teknis Tata Cara
Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/ atau
Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa & Kegiatan
Orang Pribadi.
Prasetyono,
Dwi Sunar. (2011). Panduan Lengkap Tata
Cara & Perhitungan Pajak Penghasilan + Petunjuk Pengisian SPT.
Yogyakarta : Laksana
Prastowo,
Yustinus, Dkk. (2014). Pintar Menghitung
Pajak. Jakarta : Raih Asa Sukses
Resmi,
Siti. (2014). Perpajakan Teori &
Kasus. Jakarta : Salemba Empat
Sekaran,
Uma. (2006). Research Methodes for
Business. Jakarta: Salemba Empat
Sugiyono.
(2012). Metode Penelitian Kuantitatif,
Kualitatif, dan R&N. Bandung : Alfabeta
Supardi.
(2005). Metodologi Penelitian Ekonomi
& Bisnis. Yogyakarta : UII Press
Supramono
& Damayanti, Theresia Woro. (2015). Perpajakan
Indonesia Mekanisme & Perhitungan. Yogyakarta : CV Andi Offset
Team
Tax Centre. (2014). Modul Pajak Terapan
Brevet A&B. Tanggerang Selatan : Bina Fiskal Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar